Agent Perubahan Untuk Menggerakan Birokrasi Yang Profesional
Kepala Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Asep Ahmad S mengatakan, untuk menggerakkan birokrasi pemerintah yang professional diperlukan individu atau kelompok anggota organisasi dari tingkat pimpinan sampai dengan pegawai yang selanjutnya disebut agent perubahan birokrasi.
“Agent perubahan bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program Reformasi Birokrasi, mempermudah koordinasi dengan unit atau satuan kerja dalam melaksanakan program RB, untuk membantu mensosialisasi dan internalisasi kepada pegawai dan masyarakat serta membantu memberi laporan kemajuan pelaksanaan program RB Setjen dan BK DPR RI,”jelas Asep.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Reformasi Birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, bersih dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu melayani publik secara akuntabel.
Adapun dalam hal ini yang perlu dirubah adalah pola pikir dan budaya kerja perubahan di lingkungan Sekjen dan BK DPR RI ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi.
“Apalagi diketahui saat ini berdasarkan penilaian dari Kementerian PAN, RB di Setjen dan BK DPR RI sudah mendekati 75 persen kita harapkan dengan pembentukan ini bisa mengakselarasi keberhasilan reformasi birokrasi,”harap Asep.
Seperti diketahui, salah satu kegiatan yang harus dilakukan dalam manajemen perubahan Reformasi Birokrasi (RB) adalah pengembangan agent perubahan. Agent Perubahan sudah terbentuk melalui SK Sekjen No. 291/Sekjen/2016 tentang pembentukan tim pengarah, tim pelaksana, dan tim kerja perumusan pelaksanaan RB Setjen dan BK DPR RI.(rnm), foto : eno/he.